Overtime dibanyak perusahaan sebenarnya dibenarkan selama hal tersebut bukan terkait rutinitas pekerjaan namun mengerjakan hal hal diluar rutinitas pekerjaan.
namun dibanyak perusahaan serungkali overtime terjadi dikarenakan adanya 1 staf yang datang tidak tepat pada jam kerja.
dan akibat keterlambatannya staf lain yang terkait pekerjaan dengannya harus menunggu untuk memulai pekerjaan.
dampak lebih panjang adalah karyawan tersebut harus bekerja lembur untuk menyelesaikan pekerjaannya dan tentunya perusahaan harus membayar lebih atas over time yang dilakukan.
pertanyaannya. apakah adil perusahaan membayar lembur karyawannya yang diakibatkan oleh keterlambatan dari kehadiran yang dilakukan.
dalam sebuah kasus dirumah sakit hal ini bisa terjadi pada seorang dokter dan perawat.
semisal seorang dokter mempunyai jadwal praktek jam 13.00 sd 15.00. dalam bekerjanya ditemani oleh seorang perawat yang sudah bekerja sejak jam 8 pagi dan mempunyai jadwal pulang jam 15.00.
namun karena low komitmen dokter tersebut yang sering terlambat datang, misalnya jika dirata2 kan baru datang jam 14.00 sehingga jam prakteknya mundur sampai jam 16.00.
perawat yang seharus pulang jam 15.00 tidak bisa pulang karena harus menemani dokter sampai jam 16.00. sehingga statusnya lembur 1 jam dan diakhir bulan perusahaan harus membayar kelebihan jam kerjanya selama 1 jam.
apakah hal ini adil? rumah sakit membayar lembur 1 jam seorang perawat yang dikarenakan kehadiran dokter yang terlambat 1 jam?
pertanyaan berikutnya adalah apakah seharusnya pembayaran lembur tersebut di bayarkan dari jasa medis dokter yang diterima, karena lemburnya perawat akibat keterlambatan dalam memulai pekerjaan.
solusinya bisa banyak namun yang terpenting adalah remainding untuk komitmen memulai pekerjaan sesuai perjanjian awal harus dilakukan sehingga perusahaan dapat terhindar dari mengeluarkan biaya overtime yang disebabkan oleh keterlambatan kedatangan stafnya.
Komentar
Posting Komentar